Cara menciptakan dan Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi)
Baiklah para teman-teman blog tentangwebsites.blogspot.com kali ini akan saya bagikan langkah-langkah atau Cara untuk menciptakan dan memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) baik itu Sim Jenia A, B1, B2, C maupun D. Yang mana gres pagi tadi saya simpulan mengurusnya dan ingin membagikan sekalian untuk para teman-teman sekalian barang kali ada manfaatnya.Namun sebelum anda melaksanakan langkah-langkah pembuatan atau Perpanjangan SIM ini ada baiknya anda tahu betapa pentingnya mempunyai sebuah SIM atau Surat Izin Mengemudi dari Kepolisian diantaranya yakni sebagai berikut:
- Aman dari tindak Tilang dari Kepolisian, sehingga kita tatap tenang dan tenang walaupun ada operasi zebra sekalipun sebab kita telah Memilki surat Izin untuk Mengemudi
- Bisa di gunakan sebagai Kartu Identitas, bagi anda yang kehilangan KTP dan sebagai cadangan yang sifatnya mendadak dan mendesak maka anda dapat memakai SIM sebagai penggantinya.
- Sebagai wujud taat terhadap peraturan Undang-Undang Dasar yang berlaku di Negara Indonesia
Langkah Persiapan Pembuatan/Perpanjangan SIM
Antara langkah untuk Pembuatan dan Perpanjangan SIM ini sama saja hanya saja ada perbedaan sedikit pada letak uji coba mengendarai kendaraan, bagi anda yang gres ingin membuatnya maka akan melaksanakan langkah-langkah uji coba ini, Sedangkan untuk yang perpanjangan maka tidak perlu sebab di nilai sudag pernah malakukannya walaupun sesungguhnya juga ada yang belum pernah. Dan berikut yakni langkah-langkah pembuatan atau perpanjangan SIM untuk anda tempuh:Syarat-syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM
- Photo copy KTP yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter/bidan
- SKUP (Bagi pemohon SIM umum)
Langkah-langkah menciptakan atau Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi)
Setelah anda mempersiapkan ketiga syarat di atas dan jangan lupa juga sediakan Uang administrasinya yang mana untuk masing-masing SIM dengan arahan yang berbeda maka berbeda pula biaya harus di keluarkan, untuk Sim c perpanjangan tertera Rp. 75.000 walaupun demikian saya di suruh membayar Rp. 150.000, yaitu 2 kali lipat dengan biaya yang tertera, entah biaya untuk apa lagi saya juga tidak tahu yang niscaya System penegakan aturan larangan Pungli saya rasakan belum terlaksana dengan sempurna. Dan selanjutnya ikuti langkag-langkah berikut:1. Datangi Kantor Polres Kabupaten di wilayah anda dan cari kawasan atau kantor Pelayanan Sim yang memang khusus di gunakan untuk mengurus problem SIM/Surat Izin Mengemudi, jadi Silahkan anda Datangi layanan Pembuatan SIM di Kepolisian Kabupaten/Kota di mana anda berada, biasanya di sekitar lokasi Polres Kabupaten setempat atau anda tanya-tanya terlebih dahulu kepada orang sekitar dimana letak lokasi atau alamat untuk Pembuatan Sim tersebut. dan berikut saya abadikan:
2. Dan eksklusif saja anda cari dan tanya salah satu Petugasnya dan bilang bahwa anda akan menciptakan atau memperpanjang SIM Motor /Mobil.
3. Nantinya anda akan di suruh menyerahkan ketiga syarat di atas, dan tentunya anda sudah memilki Photo copy Ktp yang masih aktif serta Sim orisinil yang akan habis masa berlakunya, dan satu yang belum anda milki yaitu surat keterangan sehat. Sesuai pengalaman di sentra pelayanan masalag Sim tersebut telah di sediakan juga dokter untuk cek kesehatanku jadi saya harus cek kesehatan terlebih dahulu, pada ketika itu biaya cek kesehatan sebesar Rp. 35.000. Setelah di cek nantinya akan di beri surat keterangan sehat dari dokter tersebut untuk anda buat perhiasan syarat-syaratnya.
4. Dan serahkan semua syarat-syarat yang telah lengkap kepada Petugas. Dan nantinya anda akan di suruh untuk mengisi form pengajuan Pembuatan/perpanjangan SIM, dan silahkan anda isi dengan lengkap. Dan uika sudah lengkap silahkan anda serahkan kembali kepada petugasnya.
5. Dan nantinya anda di harapkan untuk duduk mengantri sampai ada panggilan.
6. Kemudian persiakan uang administrasinya dari masing-masing jenis Tarif PNBP SIM sesuai PP no 50 tahun 2010 dapat anda lihat pada gambar berikut ini:
Tarif PNBP SIM sesuai PP no 50 thn 2010
- Untuk jenis SIM A biaya Pembuatan gres Rp. 120.000 Perpanjangan Rp. 80.000
- Untuk jenis SIM B1 biaya Pembuatan gres Rp. 120.000 Perpanjangan Rp. 80.000
- Untuk jenis SIM B2 biaya Pembuatan gres Rp. 120.000 Perpanjangan Rp. 80.000
- Untuk jenis SIM C biaya Pembuatan gres Rp. 100.000 Perpanjangan Rp. 75.000
- Untuk jenis SIM D biaya Pembuatan gres Rp. 50.000 Perpanjangan Rp. 30.000
7. Dan lalu anda akan di minta untuk Foto, sidik jari jempol, tanda tangan. Untuk beda alamat pada sim usang dengan SIM gres ini dapat anda sekalian usulkan perubahan alamatnya. Dan silahkan anda tunggu lagi tidak usang lagi SIM anda jadi.
Demikianlah tadi Cara menciptakan dan Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi untuk para pemursa blog tentangwebsites.blogspot.com sekalian supaya kita kondusif dan nyaman ketika berkendaraan di jalan tol yang memilki garis putih. Adanya jalan tol yang bergaris putih yakni salah satu dasar pak polisi operasi jalan lintas. Semoga bermanfaat. Salam
No comments:
Post a Comment