Belum usang ini aku mengetahui ada sebuah blog yang telah mengcopy artikel yag ada di blog kami, dan cara copy pastenya pun tidak mengecewakan membabi buta, hampir semua di copy secara mentah-mentah. dari per label seisi-isiny dan aku lihat juga hampir sama label blognya dengan label blogku lantaran memang gampang untuk menciptakan sebuah artikel jikalau hanya bermodal copy paste, aku saja bisa sehari 100 artikel jikalau hanya copy paste, namun yang menjadi pertanyaan, "apalah yang di banggakan artikel hasil dari copy paste?''
Menurut cara copy paste dari blog lain tanpa ada izin aku memiliki anggapan akan merugikan dirinya sendiri, lantaran harga sebuah harga diri yaitu segalanya di mata pengunjung, bagaiman blog anda akan meningkat jikalau anda sudah populer sebagai raja copy paste, selain itu bisa saja merugikan bagi pemilik blog yang di copas, namun bahanya tidak seberap sih, lantaran artikel asli akan tetap jaya berbeda artikel-artikel yang hasil dari copas. mungkin hanya menambah persaingan saja.
Dan jikalau anda mengalami hal yang sama menyerupai aku yaitu banyak artikel blognya di curi (copy paste) secara mentah-mentah dan anda belum bisa menerima, dan ingin melaporkan artikel blog tersebut ke google dmca notice dengan keinginan semoga artikel hasil copasan tersebut di hapus oleh pihak google. emangnya mungkin google menghapus sebuah artikel? tentu lantaran aku juga pernah melaporkan sebuah artikel hasil copasan tersebut ke google dmca notice (namun bukan yang ketika ini) yang dulu ada 1 artikelku yang di copy secara mentah-mentah dan ahirnya aku kunjungi blognya ternyata memang manjur, artikel hasil copi paste tersebut sudah tiada.
Kenapa kini aku tidak melaorkan artikel yang di copy paste? bukannya tidak namun belum saja, lantaran begitu banyaknya artikel aku yang telah di copy mungkin jikalau aku melaporkannya semua akan menghabiskan banyak waktu saja. selain dari pada itu kasian juga bagi yang telah mengcopy mungkin ia masih tahap beajar ngeblog, dan aku yakinkan saja suatu ketika jikalau sudah tidak mengecewakan ahli mau menciptakan sebuah artikel sendiri. amin
1. Silahkan anda kunjungi Google Dmca Notice yang ada ada salah satu tool pada alat webmaster
2. Silahkan anda isi form yang telah tersedia
3. Sedangkan pada kolom selanjutnya YOUR COPYRIGHTTED WORK menyerupai pada gambar berikut silahkan anda isi dengan rincian sebagai berikut:
4. Kemudian ada satu langkah lagi yaitu pada SWORN STATEMEN menyerupai pada gambar berikut:
Dan silahkan anda tunggu beberapa hari dan artikel pencuri tersebut akan hilang dari search engin dikarenakan telah terhapus, masih untuk hanya di hapus 1 artikel, jikalau blog pencuri telah terdteksi sudah melampaui batas pelanggaran maka bisa saja Blognya yang akan di hapus, hmm. Ok demikianlah sharing perihal Cara melaporkan blog yang mengcopy artikel kita, semoga bermanfaat. Jangan lewatkan juga Cara Screenshot Seluruh Halaman Web
Menurut cara copy paste dari blog lain tanpa ada izin aku memiliki anggapan akan merugikan dirinya sendiri, lantaran harga sebuah harga diri yaitu segalanya di mata pengunjung, bagaiman blog anda akan meningkat jikalau anda sudah populer sebagai raja copy paste, selain itu bisa saja merugikan bagi pemilik blog yang di copas, namun bahanya tidak seberap sih, lantaran artikel asli akan tetap jaya berbeda artikel-artikel yang hasil dari copas. mungkin hanya menambah persaingan saja.
Dan jikalau anda mengalami hal yang sama menyerupai aku yaitu banyak artikel blognya di curi (copy paste) secara mentah-mentah dan anda belum bisa menerima, dan ingin melaporkan artikel blog tersebut ke google dmca notice dengan keinginan semoga artikel hasil copasan tersebut di hapus oleh pihak google. emangnya mungkin google menghapus sebuah artikel? tentu lantaran aku juga pernah melaporkan sebuah artikel hasil copasan tersebut ke google dmca notice (namun bukan yang ketika ini) yang dulu ada 1 artikelku yang di copy secara mentah-mentah dan ahirnya aku kunjungi blognya ternyata memang manjur, artikel hasil copi paste tersebut sudah tiada.
Kenapa kini aku tidak melaorkan artikel yang di copy paste? bukannya tidak namun belum saja, lantaran begitu banyaknya artikel aku yang telah di copy mungkin jikalau aku melaporkannya semua akan menghabiskan banyak waktu saja. selain dari pada itu kasian juga bagi yang telah mengcopy mungkin ia masih tahap beajar ngeblog, dan aku yakinkan saja suatu ketika jikalau sudah tidak mengecewakan ahli mau menciptakan sebuah artikel sendiri. amin
Cara melaporkan blog yang mencuri artikel kita
Baiklah kembali ke permasalahan yaitu Cara melaporkan blog yang mengcopy artikel kita, jikalau anda masih belum mendapatkan jikalau artikel anda di curi (copy paste) maka bisa saja anda melaporkannya kepada mr google berikut langkah-langkahnya:1. Silahkan anda kunjungi Google Dmca Notice yang ada ada salah satu tool pada alat webmaster
2. Silahkan anda isi form yang telah tersedia
- Pada gambar diatas silahkan anda isi dengan rincian sebabai berikut:
- Pada First name, silahkan anda isi dengan Nama depan anda
- Last name, isi dengan nama belakang anda
- Compani Name, isi dengan nama blog anda
- Copyright holder you represent, pilih dengan "Self"
3. Sedangkan pada kolom selanjutnya YOUR COPYRIGHTTED WORK menyerupai pada gambar berikut silahkan anda isi dengan rincian sebagai berikut:
YOUR COPYRIGHTTED WORK (Materi Berhak Cipta)
- Pada nomor satu silahkan anda isi dengan keterangan contohnya "artikel aku telah di copy tanpa izin" atau artikel aku telah di curi" atau "om google artikel aku telah di duplikasi tanpa diizinkan tolong di proses ya" (laporan untuk blogger cewek)
- Pada nomor 2, silahkan anda isi dengan Url anda yang telah di copy tanpa izin, anda bisa menambahkan url yang di copy ini sampai 1000 url, dengan cara paste Url kemudian enter lagi paste lagi url dan seterusnya sampai 1000 url dengan sepasi "enter". namun satu artikel juga bisa.
- Untuk nomor 3 silahkan anda isi dengan Url yang telah mencuri artikel anda, pada kolom ini sama bisa anda tambahkan sampai 1000 artikel namun harus anda sesuaikan antara link url anda yang telah di curi dengan link url pencuri
4. Kemudian ada satu langkah lagi yaitu pada SWORN STATEMEN menyerupai pada gambar berikut:
SWORN STATEMEN (Pernyataan sumpah)
- Ceklist semua pernyataan sumpah anda, lantaran pernyataan ini bukan main-main, perlu sumpah.
- Pada Signed on this date of, Silahkan anda isi dengan tanggal anda membuat
- Pada Signatur, artinya yaitu tanda tangan, silahkan anda isi dengan nama anda
- Ceklist pada "Im bukan a robot", untuk memastikan bahwa anda bukan robot tapi manusia
- Terahir "Submite"
Agar lebih cepat gamblang silahkan simak juga vidio berikut:
Dan silahkan anda tunggu beberapa hari dan artikel pencuri tersebut akan hilang dari search engin dikarenakan telah terhapus, masih untuk hanya di hapus 1 artikel, jikalau blog pencuri telah terdteksi sudah melampaui batas pelanggaran maka bisa saja Blognya yang akan di hapus, hmm. Ok demikianlah sharing perihal Cara melaporkan blog yang mengcopy artikel kita, semoga bermanfaat. Jangan lewatkan juga Cara Screenshot Seluruh Halaman Web
No comments:
Post a Comment