Cara pendaftaran kartu perdana SIM card berdasarkan hukum baru. Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai tanggal 15 desember 2015, resmi memberlakukan peraturan pendaftaran bagi pembeli kartu perdana prabayar, kemudian bagaimana caranya melaksanakan pendaftaran kartu Sim gres itu?
Berbeda dengan prosedur sebelumnya, dimana pembeli yang melaksanakan pendaftaran nomor prabayarnya, kali ini penjual kartu prabayarlah yang melakukannya ketika transaksi.
Data pelanggan tidak disimpan oleh penjual kartu prabayar, melainkan oleh operator seluler yang mengeluarkan SIM card bersangkutan. kemudian bagaimana cara aktivasi kartu Sim card berdasarkan hukum gres per tanggal 15 desember 2015 ?
Berikut ini yaitu tata cara melaksanakan pendaftaran SIM card prabayar berdasarkan hukum baru:
- Saat hendak membeli kartu SIM perdana, pelanggan wajib membawa identitas resmi yang masih berlaku, dapat berupa KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar, dan sebagainya.
- Registrasi kartu perdana kemudian akan dilakukan oleh penjual kartu SIM yang telah mendapat identitas resmi dari operator sebagai penjual.
- Pelanggan wajib menawarkan tanda pengenal asli, kemudian penjual akan mendata nomor identitas, nama lengkap, kawasan tanggal lahir, serta alamat sesuai identitas.
- Kartu SIM perdana prabayar akan diaktifkan penjual dan nomor dapat mulai dipakai.
Kewajiban pendaftaran kartu perdana ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 23/Kemenkominfo/10/2005.
Pendataan yang lebih terverifikasi menyerupai hukum di atas, berdasarkan Ketua BRTI Kalamullah Ramli, akan mempunyai kegunaan untuk mencegah penyalahgunaan penggunaan nomor prabayar, menyerupai SMS spam dan pencegahan tindak pidana.
"Penjual dan pembeli kini ada identitasnya, sehingga dapat kita ketahui hingga ke ujungnya jikalau ada tindak pidana," ujar Ramli di kantor Kemenkominfo, Selasa (15/12/2015).
No comments:
Post a Comment