Sanksi yang diberikan sanggup berupa pengurangan jumlah kuota pengajuan nomor baru.
Hal itu disampaikan oleh anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi ketika dijumpai KompasTekno di kantor Kemenkominfo di Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Ketut menjelaskan, bila ada laporan, lalu dicek ke operator ternyata data pengguna terlapor berbeda (nama, alamat, dan sebagainya), maka operator akan mendapat hukuman dari Kemenkominfo.
"Sesuai undang-undang, pemerintah akan memberi peringatan sebanyak tiga kali, jangkanya seminggu. Bila tidak mengindahkan, maka operator akan diberi hukuman berupa pengurangan kuota nomor baru," demikian kata Ketut.
Tak hanya operator seluler, biro dan juga outlet di bawahnya pun akan kena sanksi, tetapi yang memberi hukuman itu yakni operator seluler bersangkutan.
Sementara untuk pelanggan kartu SIM, mereka tidak akan diberikan hukuman bila mengisi data yang tidak benar alasannya yang menginput data yakni outlet konter atau penjual.
Namun, Ketut menjelaskan, bila nomor tersebut terbukti melaksanakan SMS spam, penipuan, atau tindak pidana lain, maka sanggup dituntut bahaya pidana.
"Sifatnya delik aduan, bila ada yang melapor gres sanggup ditindak," kata Ketut.
No comments:
Post a Comment